Ringkasan Materi PKN Kelas 9 Bab 1 Semester 2
BAB
I PEMBELAAN NEGARA
A.
Arti penting usaha pembelaan
negara
1. Pengertian negara
Negara ----- bahasa Sansekerta : “nagara’, ‘nagari’ berarti : kota
Negara ----- bahasa Latin ; ‘Status’ atau ‘Stacum’ , yang berarti
keadaan tegak dan tetap
----- State (Inggris), Staat (Belanda), Etat
(Perancis)
Negara adalah organisasi sekumpulan orang yang menempati wilayah
tertentu yang diorganisir oleh suatu pemerintahan.
Bangsa adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu yang
diikat oleh persamaan sejarah, nasib dan
cita-cita
Pengertian negara
menurut beberapa ahli :
Prof Mr. Soenarko
Negara adalah suatu
organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara
berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan (souvereign)
Max Weber
Negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah
Harold J Laski
Negara adalah suatu
masyarakat yang dipadukan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang
secara fisik lebih agung daripada individu atau kelompok dalam masyarakat
Robert M Mac Iver
Negara adalah
perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat tertentu
dengan berdasarkan system hukum
2. Unsur-unsur negara
-
Unsur Konstitutif
1)
Wilayah
2)
Rakyat
3)
Pemerintah yang berdaulat
-
Unsur Deklaratif
4)
Pengakuan dari negara lain
3. Tujuan negara
Tujuan negara
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu :
-
Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
-
Memajukan kesejahteraan umum
-
Mencerdaskan kehidupan bangsa
-
Ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
4. Fungsi negara
-
Melaksanakan penertiban
-
Menegakan keadialan
-
Memperkuat pertahanan
-
Mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran
-
Sifat Negara : memaksa,
monopoli dan menyeluruh
-
Pilar Negara : Pancasila, UUD
1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
5. Arti penting pembelaan
negara
-
Untuk mempertahankan negara
dari berbagai ancaman
-
Untuk menjaga keutuhan wilayah
negara
-
Merupakan kewajiban setiap warga negara
-
Merupakan panggilan sejarah
6. Pengertian penduduk
-
Penduduk negara adalah mereka
yang bertempat tinggal di wilayah suatu negara dan telah memenuhi syarat
sebagai penduduk sesuai peraturan yang berlaku
-
Bukan penduduk negara adalah
mereka yang berada dalam suatu wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat
tinggal di wilayah negara tersebut
- Contoh : Wisatawan Asing
7. Pengertian warga negara
dan bukan warga negara
-
Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 :
“Yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara”
-
Orang-orang Indonesia asli
adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya
dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri (UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan)
-
Orang-orang Bangsa lain yaitu
peranakan Belanda, Tionghoa dan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia,
mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dab bersikap setia kepada negara RI.
-
-
Asas-asas kewaraganegaraan :
o
Ius Soli (tempat kelahiran) :
cara menentukan kewarganegaraan menurut negara tempat ia dilahirkan
o
Ius Sanguinis (keturunan) :
cara menentukan kewarganegaraan menurut keturunan atau pertalian darah
§ Naturalisasi = pewarganegaraan yang diperoleh warga negara asing setelah memenuhi syarat
dalam undang-undang
§ Apatride = tidak mempunyai status kewarganegaraan
§ Bipatride = mempunyai kewarganegaraan rangkap
-
Stelsel kewarganegaraan :
o
Stelsel aktif ----status
kewarganegaran yang diperoleh melalui
permohonan kepada lembaga berwenang secara aktif
o
Stelsel pasif ----tanpa melalui
permohonan atau pengajuan
§ Hak Opsi = hak memilih suatu kewarganegaraan
§ Hak Repudiasi = hak menolak suatu kewarganegaraan
B.
Bentuk-bentuk usaha pembelaan
negara
1. Pengertian pembelaan
negara
a.
Upaya bela negara adalah sikap
dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara (UU No 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan
Negara)
b.
Bela negara adalah upaya
mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dari ancaman maupun serangan musuh, yang hakikatnya merupakan upaya
warga negara untuk mempertahankan dan memajukan bangsa Indonesia di segala
bidang
2. Peraturan perundangan
tentang pembelaan negara
a.
Pembukaan UUD 1945
b.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara”
c.
Pasal 30 ayat (1) (2) UUD 1945
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” (ayat 1)
“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung” (ayat 2)
d.
UU RI No 3 tahun2002 Tentang
Pertahanan Negara
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”
(pasal 9 ayat 1)
o
UU No 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia
o
UU No 34 tahun 2004 tentang TNI
3. Pengertian Sishankamrata
Adalah sistem pertahanan keamanan rakyat semsesta yang
melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional dalam upaya membela
dan mempetahankan kelangsungan hidup
bangsa dan negara.
4. Komponen pertahanan negara
c.
Komponen utama : TNI dan POLRI
d.
Komponen cadangan : warga
negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana
nasional
e.
Komponen pendukung : warga
negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana
nasional.
5. Bentuk ancaman terhadap
negara
a.
Ancaman militer/fisik
Agresi, invansi, bombardemen, blockade, pealnggaran
wilayah, spionase, sabotase, aksi terror bersenjata, pemberontakan, perang
saudara dll
b.
Ancaman non militer
Penyalahgunaan narkoba, Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN),
perusakan lingkungan, kemiskinan, kebodohan, lunturnya persatuan dan kesatuan
bangsa, derasnya arus budaya asing masuk ke Indonesia sebagai dampak
globalisasi dll
6. Bentuk usaha pembelaan
negara
a.
Pendidikan kewarganegaraan
b.
Pelatihan dasar kemiliteran
secara wajib
c.
Pengabdian sebagai prajurit TNI
secara sukarela atau secara wajib
d.
Pengabdian sesuai dengan
profesi
(pasal 9 ayat 2 UU No 3 Tahun 2002)
C.
Peran serta warga negara dalam usaha pembelaan negara
1.
Lingkungan sekolah
-
-
2.
Lingkungan masyarakat
-
-
3.
Lingkungan bangsa dan negara
-
-
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar