Ringkasan Materi PKN Kelas 9 Bab 2 Semester 2

BAB II OTONOMI DAERAH

A.        Hakikat otonomi daerah

1.       Pengertian otonomi daerah
Otonomi -------berasal dari bahasa Yunani, yaitu :
                               Oto (auto) = sendiri
                               Nomi (noumi) = UU atau aturan
Otonomi -------pengaturan sendiri, pengundangan sendiri, memerintah sendiri

Desentralisasi -berasal dari bahasa Latin, yaitu :
                               De = lepas
                               Centrum = pusat
                               Melepaskan dari pusat 

a.    Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b.    Daerah otonom adalah kesatuan mayarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu dan berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI

2.       Arti penting dan tujuan  otonomi daerah
a.    Pentingnya otonomi daerah :
-       Untuk membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah, sehingga pemerintah pusat lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang besifat strategis
-       Untuk memperdayakan pemerintah daerah secara optimal  serta mendorong prakarsa dan kreatifitas pemerintah daerah, sehingga mampu mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah
-        
b.    Tujuan otonomi daerah
1)      Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan mayarakat yang semakin baik
2)      Pengembangan kehidupan demokrasi
3)      Keadilan
4)      Pemerataan
5)      Pemeliharaan hubungan yang serasi  antara Pusat dan daerah dalam rangka keutuhan NKRI
6)      Mendorong untuk memberdayakan masyarakat
7)      Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peranserta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD

3.       Peraturan perundangan mengenai otonomi daerah
a.       UUD 1945 ---- pasal 18, pasal 18A-B
b.      UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
c.       UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
d.      Ketetapan MPR RI No IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi

4.       Pengertian Pemerintahan  Daerah
a.       Pemerintahan daerah adalah  Kepala daerah beserta perangkat daerah otonom  lainnya sebagai badan eksekutif daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai badan legislatif daerah
b.      Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.


5.       Asas-asas  dan prinsip  pelaksanaan otonomi daerah
a.       Asas-asas pelaksanaan otonomi daerah
1)      Asas Desentralisasi
Adalahpenyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
2)      Asas Dekonsentrasi
Adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemeintahan pusat dan/atau kepada intansi vertikal di wilayah tertentu
3)      Tugas Pembantuan
Adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu

b.      Prinsip penyelenggaraan otonomi daerah
1)      Otonomi seluas-luasnya
Artinya daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang di tetapkan dengan peraturan perundangan
2)      Otonomi yang nyata (riil)
Artinya bahwa untuk menangani  urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah
3)      Otonomi yang bertanggungjawab
Artinya otonomi  yang dalam penyelengaraan harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah,  termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional

6.       Pembagian urusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
a.       Pemerintah Pusat
Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat , meliputi :
1)      Politik luar negeri
2)      Pertahanan
3)      Keamanan
4)      Yustisi
5)      Moneter dan fiscal nasional
6)      Agama
b.      Pemerintah Daerah
Urusan pemerintahan  yang menjadi wewenang pemerintahan daerah  , meliputi :
1)      Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2)      Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
3)      Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
4)      Penyediaan sarana dan prasarana umum
5)      Penanganan bidang kesehatan
6)      Penyelenggaraan bidang pendidikan
7)      Penanggulangan masalah social
8)      Pelayanan bidang ketenagakerjaan
9)      Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
10)   Pengendalian lingkungan hidup
11)   Pelayanan pertanahan
12)   Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
13)   Pelayanan administrasi umum pemerintahan
14)   Pelayanan administrasi penanaman modal
15)   Penyelenggaraan pelayanan daerah lainnya
16)   Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

B.        Arti Penting Partisifasi Masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah

1.       Pengertian kebijakan publik
Kebijakan Publik adalah kebijakan yang diperuntukan bagi seluruh anggota masyarakat, atau kebijakan yang yang menyangkut kepentingan umum (orang banyak).
Pengertian kebijakan publik menurut :
·         DYE " Apapun yang pemerintah pilih untuk melakukan atau tidak melakukan.
·          EDWAR III " Apa yang pemerintah katakan dan di lakukan atau tidak dilakukan kebijakan .  Merupakan serangkaian tujuan dan sasaran dari program - progam     pemerinta h
·          KARTA SASMITA " Kebijakan public merupakan upaya untuk memahami dan mengartikan:
-       Apa yang dilakukan dan apa yang tidak dilakukan pemerintah
-       Apa yang menyebabkannya
-       Apa pengaruhnya
·          ANDERSON " Serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang di ikuti dan diLaksanakan oleh pelaku atau kelompok guna memecahkan masalah tertentu


2.       Arti penting dan tujuan partisifasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik
-            Arti penting : untuk memberdayakan dan memotivasi masyarakat agar ikut aktif dalam proses pelaksanaan pembangunan
-            Tujuan : mewujudkan kesejahteraan, ketertiban, ketentraman, kedamaian mayarakat, melindungi dan mengayomi hak-hak masyarakat, mempercepat tercapainya tujuan pembangunan nasional
-            Contoh kebijakan publik : peraturan-peraturan, undang -undang, tindakan-tindakan pemerintah dan program-program pemerintah

3.       Proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik
a.       Pengidentifikasian masalah dan penyusunan agenda
b.      Penyusunan skala prioritas
c.       Perumusan rancangan kebijakan
d.      Penetapan dan pengesahan kebijakan
e.      Pelaksanaan kebijakan
f.        Evaluasi kebijakan publik

4.       Konsekuensi ketidakikutsertaan masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik
-       Kebijakan publik pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, kebijakan publik harus bertumpu pada keinginan, harapan, tuntutan dan kebutuhan masyarakat
-       Tanpa dukungan, partisipasi dari masyarakat, suatu kebijakan publik tidak akan dapat dilaksanakan dengan baik, bahkan akan menimbulkan protes dan gejolak

5.       Partisipasi masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik
-       Komponen pelaksanaan kebijakan publik  : manusia, dana, sarana dan prasarana
-       Media sosialisasi kebijakan publik : media elektronik ( internet, email, TV dan radio ), spanduk, selebaran, surat kabar atau dalam bentuk  pengumpulan massa dalam suatu tempat.
-       Contoh partisipasi mayarakat pelaksanaan kebijakan publik :
-          membayar pajak tepat pada waktunya
-          melaksanakan berbagai peratuaran prundangan yang berlaku

-          memberikan masukan kepada pemerintah berupa opini, solusi ,  dan kritik


Terima Kasih, semoga bermanfaat.. :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar