Ringkasan Materi PKN Kelas 9 Bab 2 Semester 2
BAB II
OTONOMI DAERAH
A.
Hakikat otonomi daerah
1. Pengertian otonomi daerah
Otonomi -------berasal dari bahasa Yunani, yaitu :
Oto
(auto) = sendiri
Nomi
(noumi) = UU atau aturan
Otonomi -------pengaturan sendiri, pengundangan sendiri,
memerintah sendiri
Desentralisasi -berasal dari bahasa Latin, yaitu :
De
= lepas
Centrum
= pusat
Melepaskan
dari pusat
a.
Otonomi daerah adalah hak,
wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b.
Daerah otonom adalah kesatuan
mayarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu dan berwenang mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI
2. Arti penting dan tujuan otonomi daerah
a.
Pentingnya otonomi daerah :
-
Untuk membebaskan pemerintah
pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah, sehingga
pemerintah pusat lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro
nasional yang besifat strategis
-
Untuk memperdayakan pemerintah
daerah secara optimal serta mendorong
prakarsa dan kreatifitas pemerintah daerah, sehingga mampu mengatasi berbagai
masalah yang terjadi di daerah
-
b.
Tujuan otonomi daerah
1)
Peningkatan pelayanan dan
kesejahteraan mayarakat yang semakin baik
2)
Pengembangan kehidupan
demokrasi
3)
Keadilan
4)
Pemerataan
5)
Pemeliharaan hubungan yang
serasi antara Pusat dan daerah dalam
rangka keutuhan NKRI
6)
Mendorong untuk memberdayakan
masyarakat
7)
Menumbuhkan prakarsa dan
kreatifitas, meningkatkan peranserta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi
DPRD
3. Peraturan perundangan
mengenai otonomi daerah
a.
UUD 1945 ---- pasal 18, pasal
18A-B
b.
UU No 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
c.
UU No 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
d.
Ketetapan MPR RI No IV/MPR/2000
tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi
4. Pengertian Pemerintahan Daerah
a.
Pemerintahan daerah adalah Kepala daerah beserta perangkat daerah
otonom lainnya sebagai badan eksekutif
daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai badan legislatif daerah
b.
Pemerintah Daerah adalah
gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
5. Asas-asas dan prinsip pelaksanaan otonomi daerah
a.
Asas-asas pelaksanaan otonomi
daerah
1)
Asas Desentralisasi
Adalahpenyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah
Pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dalam sistem NKRI
2)
Asas Dekonsentrasi
Adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah
pusat kepada gubernur sebagai wakil pemeintahan pusat dan/atau kepada intansi
vertikal di wilayah tertentu
3)
Tugas Pembantuan
Adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah
dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa,
serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas
tertentu
b.
Prinsip penyelenggaraan otonomi
daerah
1)
Otonomi seluas-luasnya
Artinya daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan
mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat
yang di tetapkan dengan peraturan perundangan
2)
Otonomi yang nyata (riil)
Artinya bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan
tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk
tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah
3)
Otonomi yang bertanggungjawab
Artinya otonomi
yang dalam penyelengaraan harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan
maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional
6. Pembagian urusan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
a.
Pemerintah Pusat
Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat
, meliputi :
1)
Politik luar negeri
2)
Pertahanan
3)
Keamanan
4)
Yustisi
5)
Moneter dan fiscal nasional
6)
Agama
b.
Pemerintah Daerah
Urusan pemerintahan
yang menjadi wewenang pemerintahan daerah , meliputi :
1)
Perencanaan dan pengendalian
pembangunan
2)
Perencanaan, pemanfaatan dan
pengawasan tata ruang
3)
Penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat
4)
Penyediaan sarana dan prasarana
umum
5)
Penanganan bidang kesehatan
6)
Penyelenggaraan bidang
pendidikan
7)
Penanggulangan masalah social
8)
Pelayanan bidang
ketenagakerjaan
9)
Fasilitas pengembangan
koperasi, usaha kecil dan menengah
10)
Pengendalian lingkungan hidup
11)
Pelayanan pertanahan
12)
Pelayanan kependudukan dan
catatan sipil
13)
Pelayanan administrasi umum
pemerintahan
14)
Pelayanan administrasi
penanaman modal
15)
Penyelenggaraan pelayanan
daerah lainnya
16)
Urusan wajib lainnya yang
diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
B.
Arti Penting Partisifasi Masyarakat dalam perumusan kebijakan publik
di daerah
1. Pengertian kebijakan
publik
Kebijakan Publik adalah kebijakan yang diperuntukan bagi
seluruh anggota masyarakat, atau kebijakan yang yang menyangkut kepentingan
umum (orang banyak).
Pengertian kebijakan publik menurut :
·
DYE " Apapun yang pemerintah pilih untuk melakukan atau tidak melakukan.
·
EDWAR III " Apa yang pemerintah katakan dan di lakukan atau tidak dilakukan
kebijakan . Merupakan serangkaian tujuan
dan sasaran dari program - progam pemerinta
h
·
KARTA SASMITA " Kebijakan public merupakan upaya untuk memahami dan mengartikan:
-
Apa yang dilakukan dan apa yang
tidak dilakukan pemerintah
-
Apa yang menyebabkannya
-
Apa pengaruhnya
·
ANDERSON " Serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang di ikuti
dan diLaksanakan oleh pelaku atau kelompok guna memecahkan masalah tertentu
2. Arti penting dan tujuan
partisifasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik
-
Arti penting : untuk
memberdayakan dan memotivasi masyarakat agar ikut aktif dalam proses
pelaksanaan pembangunan
-
Tujuan : mewujudkan
kesejahteraan, ketertiban, ketentraman, kedamaian mayarakat, melindungi dan
mengayomi hak-hak masyarakat, mempercepat tercapainya tujuan pembangunan
nasional
-
Contoh kebijakan publik : peraturan-peraturan,
undang -undang, tindakan-tindakan pemerintah dan program-program pemerintah
3. Proses perumusan dan
pelaksanaan kebijakan publik
a.
Pengidentifikasian masalah dan
penyusunan agenda
b.
Penyusunan skala prioritas
c.
Perumusan rancangan kebijakan
d.
Penetapan dan pengesahan
kebijakan
e.
Pelaksanaan kebijakan
f.
Evaluasi kebijakan publik
4. Konsekuensi
ketidakikutsertaan masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik
-
Kebijakan publik pada dasarnya
untuk kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, kebijakan publik harus bertumpu
pada keinginan, harapan, tuntutan dan kebutuhan masyarakat
-
Tanpa dukungan, partisipasi
dari masyarakat, suatu kebijakan publik tidak akan dapat dilaksanakan dengan
baik, bahkan akan menimbulkan protes dan gejolak
5. Partisipasi masyarakat
dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik
-
Komponen pelaksanaan kebijakan
publik : manusia, dana, sarana dan
prasarana
-
Media sosialisasi kebijakan
publik : media elektronik ( internet, email, TV dan radio ), spanduk,
selebaran, surat kabar atau dalam bentuk
pengumpulan massa dalam suatu tempat.
-
Contoh partisipasi mayarakat
pelaksanaan kebijakan publik :
-
membayar pajak tepat pada
waktunya
-
melaksanakan berbagai peratuaran
prundangan yang berlaku
-
memberikan masukan kepada
pemerintah berupa opini, solusi , dan
kritik
Terima Kasih, semoga bermanfaat.. :)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar